Advokasi yang dilakukan PGRI mencakup tiga dimensi utama: hukum, kesejahteraan, dan kebijakan. Berikut adalah bedah peran PGRI sebagai motor advokasi:
1. Advokasi Hukum: Melindungi Martabat Guru
Banyaknya kasus kriminalisasi guru saat mendisiplinkan siswa menjadi fokus utama PGRI. Untuk itu, PGRI menyediakan benteng perlindungan melalui:
2. Advokasi Kesejahteraan: Memperjuangkan Hak Hidup
Kemandirian guru mustahil tercapai tanpa kesejahteraan yang layak. PGRI berperan sebagai “penyambung lidah” dalam negosiasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait:
-
Perjuangan Status Kepegawaian: Secara konsisten mengawal transisi guru honorer menjadi ASN PPPK agar mendapatkan kepastian status dan penghasilan.
-
Pengawalan Tunjangan Profesi Guru (TPG): Memastikan anggaran TPG tidak dipangkas dan penyalurannya tepat waktu demi menjaga motivasi kerja tenaga pendidik.
3. Advokasi Kebijakan: Mengkritisi Regulasi Pendidikan
PGRI bertindak sebagai mitra kritis pemerintah (kementerian pendidikan) dalam merumuskan kebijakan. Advokasi ini bertujuan agar aturan yang lahir tidak membebani guru secara administratif.
-
Penyederhanaan Administrasi: Mendorong pengurangan beban laporan administratif yang seringkali menyita waktu guru untuk fokus mengajar.
-
Revisi Undang-Undang: Aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas atau regulasi turunannya agar tetap berpihak pada perlindungan dan pengembangan karir guru.
Kekuatan Kolektif PGRI
Keberhasilan advokasi PGRI terletak pada Solidaritas Kolektif. Dengan jutaan anggota yang tersebar hingga pelosok desa, PGRI memiliki bargaining power (daya tawar) yang kuat di hadapan pembuat kebijakan.
| Bentuk Advokasi | Tujuan Utama |
| Litigasi | Pembelaan di pengadilan melalui LKBH. |
| Non-Litigasi | Mediasi, lobi politik, dan audiensi dengan pejabat publik. |
| Edukasi Politik | Menyadarkan guru akan hak-hak mereka sebagai warga negara dan profesional. |
“Advokasi bukan hanya tentang melawan, tapi tentang memastikan bahwa suara guru terdengar di setiap ruang pengambilan keputusan.”
